Etik, Hukum, dan Keberhasilan dalam Penanganan Kasus Kekerasan
Oleh Umi Nurdianti
Sumber gambar: Unsplash
Kita sering banget dengar kisah tragis tentang kekerasan, tapi seberapa banyak sih yang benar-benar diproses secara adil lewat jalur hukum?
Banyak banget pelaku kekerasan yang lolos dari jerat hukum, entah karena mereka punya koneksi atau pengaruh, atau mereka memang bagian dari kelompok orang-orang yang punya akses untuk mengutak-atik aturan demi kepentingan pribadi. Seperti yang sering banget terjadi, orang yang punya privilese sering kali bisa bebas dan nggak dihukum meski bukti-bukti sudah jelas. Dengan kekuasaan yang mereka punya, mereka bisa atur atau ubah aturan sampai bikin keadilan jadi rusak.
Dari sekian banyak kasus kekerasan, dapat di perkirakan sekitar 1 dari 30 yang benar-benar masuk proses hukum. Ada banyak faktor yang bisa kita identifikasi, tapi coba kita fokus pada satu hal ini: Apakah tenaga/aktivis baik pemerintah maupun non-pemerintah sudah memiliki persepsi dan tindakan yang sama dalam penanganan kasus? Jangan- jangan kita cuma sekedar memenuhi kewajiban pekerjaan? Apakah kita benar-benar peduli kepada korban ? Rasanya masih banyak di antara kita bekerja hanya karena kepentingan, setelah itu lepas tangan. Menurut laporan dari kumparan.com, hanya sekitar 19,2% kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan hukuman penjara. Banyak kasus yang justru dihentikan karena diberikan sejumlah uang (39,9%), dipaksa menikah dengan pelaku atau diselesaikan secara damai/kekeluargaan (23,8%).
Fenomena yang sering banget aku lihat adalah banyak pihak yang punya pengaruh besar, duit banyak, tapi malah menjalankan program yang cuma jadi formalitas saja tanpa fokus ke hasil yang sebenarnya. Akhirnya, program-program itu cuma buang duit tanpa memberikan dampak yang signifikan dalam penanganan kekerasan. Ini menyedihkan banget, karena kita semua tahu seberapa penting menangani isu kekerasan dengan baik, terutama yang terjadi ke anak-anak dan perempuan. Isu ini sudah jadi perhatian banyak pihak. Kita punya banyak sekali regulasi pelaporan yang jelas dan mitra yang bisa banget kita gandeng kapan dan di mana saja. Banyaknya mitra ini seharusnya bisa menjadi upaya yang dapat memudahkan dalam proses penanganan kasus. Sebagai kelompok yang bergerak di level paling bawah, kita bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan sekolah, pemerintah setempat, Puskesmas, atau stakeholder terkait untuk mempermudah proses penanganan. Sering kali kita terhambat karena kurangnya sikap profesional antar lembaga, yang bikin penanganan kekerasan jadi kurang efektif.
“Banyak pihak yang punya pengaruh besar, duit banyak, tapi malah menjalankan program yang cuma jadi formalitas saja tanpa fokus ke hasil yang sebenarnya.”
Contoh nyata dari ketidaksinkronan ucapan dan tindakan dari beberapa lembaga sering kali kami lihat dan alami bersama teman-teman KPAD (Kelompok Perlindungan Anak Desa).
Di tahun 2024, kami mendapatkan pendanaan untuk melakukan kegiatan di beberapa sekolah, khususnya membahas tentang regulasi pelaporan dalam kasus kekerasan. Mengingat banyak sekali anak-anak atau korban-korban kekerasan yang tidak berani melaporkan, ada beberapa sekolah yang menerima dengan sangat baik namun ada juga sekolah yang menolak dengan tegas. Alasannya, katanya mereka sudah memiliki alur dan regulasi pelaporan sendiri. Seperti yang kita tahu beberapa sekolah memang sudah mulai aware dengan isu kekerasan dan sudah memiliki regulasinya sendiri. Namun, sekolah sering kali menjadi tempat terjadinya praktik kecurangan. Meski tidak bisa disamaratakan, masih banyak ditemukan kasus-kasus seperti itu. Memberi panduan dan tambahan informasi terkait alur pelaporan tentu seharusnya menjadi berita yang disambut baik. Mengingat anak-anak tentu bebas memilih ruang atau orang-orang terpercaya dan aman untuk melaporkan. Namun, sekolah tersebut menolak karena nggak mau anak-anak di sekolah melapor ke luar. Ini contoh nyata betapa susahnya berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintah dan sektor lain. Ternyata, meski memiliki tujuan yang sama, beberapa lembaga terpercaya masih banyak menciptakan ruang-ruang kosong untuk mengubah jalur bila ternyata pelaku adalah orang-orang terdekat. Sering banget kan kita dengar guru-guru di sekolah dengan sengaja menutupi kasus dengan alasan menjaga nama baik sekolah?
Salah satu contoh lain adalah ketika terjadi kasus KGBO dimana pelaku dan korban adalah anak. Ketika menghubungi salah satu lembaga yang cukup berpengaruh, kami ditolak dengan alasan kasus tidak bisa dilaporkan karena lembaga ini sedang menjalani proses penilaian penurunan angka kasus. Ini cukup miris karena kasus berujung diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan korban tidak mendapatkan pendampingan psikologis pasca kejadian. Ini menjadi alasan kenapa etik seharusnya lebih tinggi dari hukum.
Beberapa contoh lain juga seringkali kita dengar akhir-akhir ini adalah banyak sekali pihak-pihak yang berlaku curang dan tidak transparan dalam melakukan penanganan, khususnya ketika pelaku berasal dari kelompok orang yang cukup berpengaruh dan bisa membeli hukum dengan uang.
Salah satu kasus yang jelas banget adalah kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik beberapa waktu lalu. Yaitu kasus pejabat publik di Papua yang yang melakukan pemerkosaan kepada 4 orang siswi yang sedang duduk di bangku sekolah menengah pada tahun 2021 lalu, dengan posisi kuat dalam pemerintahan lokal ada dugaan kuat bahwa adanya beberapa upaya yang dilakukan oleh pelaku untuk melindungi diri dengan menekan korban agar tidak bersuara sehingga kasus ini tidak sampai pada proses hukum.
Contoh lain dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di tahun 2025 adalah kasus seorang dosen di suatu universitas yang melecehkan mahasiswanya. Dari kasus ini kita dapat melihat tindakan-tindakan tidak profesional yang di lakukan oleh pihak kampus demi menjaga nama baik institusi. Dalam kasus ini dosen tersebut di copot dari jabatannya namun tetap diperkenankan untuk mengajar seperti biasa.
Kasus serupa juga pernah terjadi di daerah saya dimana seorang guru berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah hasil penyelidikan menunjukan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Seorang guru menghamili siswinya hingga hamil 6 bulan dan dari tindakannya pelaku hanya dicopot dari jabatan dan bisa tetap mengajar seperti biasa. Namun, tidak ada proses hukum yang lebih tegas dan setimpal yang didapatkan oleh pelaku.
“Betapa mudahnya kekuasaan dan pengaruh dapat menghambat proses hukum yang seharusnya adil dan transparan, serta menunjukkan bagaimana korban seringkali terabaikan hanya karena pelaku memiliki kapasitas dan hubungan yang kuat dengan aparat-aparat terkait.”
Dalam kasus-kasus di atas , meskipun sudah ada bukti dan saksi yang cukup kuat yang menjadi dasar untuk menghukum pelaku, namun, seperti biasa proses hukum berjalan dengan sangat lambat. Banyak pihak juga merasa tekanan dari aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan kasus-kasus tersebut, dengan dalih bahwa pelaku adalah orang yang memiliki kedudukan penting.
Seringnya terjadi ancaman-ancaman yang diberikan kepada aparat-aparat lain yang menyebabkan proses hukum di Indonesia menjadi rumit dan tidak berfungsi dengan baik. Dengan tindakan-tindakan tidak bijak ini masyarakat juga menjadi frustrasi dan merasa bahwa sistem hukum di negeri ini tidak berpihak pada korban-korban yang membutuhkan keadilan.
Kasus-kasus tersebut juga menjadi pengingat untuk kita betapa mudahnya kekuasaan dan pengaruh dapat menghambat proses hukum yang seharusnya adil dan transparan, serta menunjukkan bagaimana korban seringkali terabaikan hanya karena pelaku memiliki kapasitas dan hubungan yang kuat dengan aparat-aparat terkait.
Makanya, dalam menangani kasus kekerasan, kita harus lebih peduli pada etik daripada sekadar hukum. Perlindungan untuk anak dan perempuan harus jadi tanggung jawab moral kita bersama, baik sebagai individu maupun lembaga yang dipercayakan buat melindungi korban. Etik bukan cuma soal kewajiban, tapi tentang tanggung jawab dan kepedulian kita terhadap sesama, yang seharusnya bisa membuat kita bertindak cepat dan tepat. Kita harus bisa memastikan korban kekerasan, terutama anak-anak dan perempuan, dapat perlindungan yang layak dan nggak jadi korban sistem yang nggak adil. Yang lebih penting, kita harus berkomitmen untuk melibatkan semua pihak—baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat—dalam membuat atau merumuskan sistem yang benar-benar bisa memberikan perlindungan dan keadilan buat korban.
Sebagai tambahan, hubungan antara etik dan hukum dalam penanganan kasus kekerasan sangat penting untuk dipahami. Hukum itu penting karena memberi dasar yang jelas tentang apa yang benar dan salah dalam masyarakat. Namun, etik memberi panduan moral yang lebih dalam tentang bagaimana kita seharusnya bertindak di luar sekadar aturan formal. Hukum mungkin bisa ditegakkan dengan cara yang teknis, tapi jika tanpa mempertimbangkan etik, maka bisa jadi proses tersebut hanya berjalan untuk memenuhi kewajiban tanpa memberi rasa keadilan bagi korban.
Etik di sini bisa menuntut kita untuk melihat kasus kekerasan lebih dari sekadar angka atau prosedur, tapi juga sebagai tanggung jawab kita untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban. Sehingga, dalam setiap kasus yang kita hadapi, baik itu di pengadilan atau dalam program-program pencegahan, kita harus selalu mengedepankan nilai-nilai etik yang berpihak pada korban, bukan hanya pada proses hukum yang bisa diubah-ubah sesuai kepentingan.