Menguji Sekolah Sebagai Ruang Aman: Guru dan Relasi Kuasa
Kita selalu memiliki imaji, bahwa sekolah merupakan tempat yang paling aman untuk tumbuh kembang seorang anak. Tapi, bagaimana jika imaji tersebut runtuh seketika? Tempo waktu, salah satu teman saya mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang guru.
Sontak saja, saya terkejut, kecewa bahkan marah bercampur aduk menjadi satu. Runtuh seketika rasa mempercayai sekolah sebagai lembaga yang aman, dan guru sebagai pendidik yang memiliki moral atau etika.

Relasi Kuasa Pendidik
Kultur lingkungan pendidikan di Indonesia, terutama di sekolah seringkali menyematkan panggilan Bapak-Ibu. Kultur yang menyematkan panggilan ini mengkonstruksikan sebuah relasi kekeluargaan, yang mengakibatkan pendidik dianggap sebagai Orang Tua kedua di sekolah, dan peserta didik merupakan seorang anak yang mempunyai relasi kekeluargaan dengan pendidik.
Rasa egaliter tidak lagi menjadi basis relasi antara pendidik dan peserta didik. Tetapi menjadi relasi kekeluargaan yang menciptakan bias dalam berelasi. Sebagai seorang peserta didik, saya cenderung segan untuk mengkritik seorang pendidik. Justru saya sering memutar akal bagaimana menyenangkan pendidik yang sudah dianggap sebagai Orang Tua (bapak-ibu), alih-alih sebagai seorang tenaga kerja yang profesional dengan relasi yang egaliter.
Pendidik mempunyai posisi sebagai superordinat dan peserta didik mempunyai posisi subordinat, masalahnya utamanya adalah, relasi kuasa yang tercipta ini justru cenderung lebih membuat peserta didik perempuan menempati posisi yang lebih rentan. Dengan relasi kekeluargaan yang tercipta, sehingga pendidik dianggap sebagai Orang Tua, sebagai peserta didik perempuan tidak hanya berhadapan dengan relasi yang tercipta, tetapi juga berhadapan dengan suatu konstruksi sosial yang menekankan perempuan untuk selalu patuh, menjaga harmoni, dan tidak melawan figur yang lebih tua.
Tak hanya itu, pendidik yang memiliki peran memiliki kuasa di lingkungan pendidikan menciptakan ketimpangan berbasis gender. Pendidik tidak pernah berdiri netral, ia merefleksikan suatu nilai yang dipengaruhi oleh budaya, nilai, hingga struktur sosial yang melingkupi.
Pendidik cenderung membedakan serta memperlakukan peserta didik dengan gender yang berbeda, bahwa jika peserta didik perempuan diperlakukan sebagai seorang yang mengurusi hal-hal mengenai kerapian, jika peserta didik laki-laki mengurusi hal-hal terkait fisik. Sayangnya, pendidik masih menggunakan perbedan biologis menjadi sebagai alat pembenaran dan melanggengkan ketimpangan berbasis gender tersebut.
Relasi kuasa yang terkonstruksi tidak hanya berdasarkan pengalaman subjektif saya, tetapi didukung oleh data dari Komnas Perempuan yang mencatat bahwa sepanjang 2020–2024 terdapat 97 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Ironinya, menurut Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan, bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, di mana kasus kekerasan seksual yang dilaporkan jumlahnya lebih sedikit daripada yang terjadi di lapangan. Ketimpangan relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual. Hal ini juga menyebabkan banyak korban memilih diam dan tidak berani untuk melaporkan.
Masihkah Sekolah Menjadi Ruang Aman?
Mencermati data dari Komnas Perempuan sebelumnya, dapat kita ambil kesimpulan bahwa sejatinya kekerasan seksual masih marak terjadi di lingkungan pendidikan tidak hanya di lingkungan sekolah saja.
Sayangnya, banyak kasus-kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan lebih dianaktirikan memproses kasus yang terjadi, sedangkan lembaga atau institusi pendidikan lebih fokus kepada menjaga reputasi maupun nama baik sekolah, dibandingkan fokus penanganan terhadap korban. Hal tersebut tidak hanya ditemukan dari berbagai kasus yang muncul dalam ruang publik, tetapi juga berangkat dari pengalaman pribadi bagaimana logika menjaga reputasi dan nama baik lembaga lebih diutamakan daripada menindaklanjuti kasus yang dialami korban.
Pada akhirnya, institusi atau lembaga yang lebih fokus menjaga nama baik serta reputasi sekolah menciptakan culture of silence. Korban sering didorong untuk diam, didorong untuk menyelesaikan permasalahan secara internal dan mendorong penyelesaian secara damai atau kekeluargaan. Dan ironinya, pelaku seringkali tidak mendapatkan sanksi yang tegas.
Sistem yang menaungi, masih tidak berpihak kepada korban. Masih banyak institusi maupun lembaga pendidikan tidak menerapkan mekanisme pelaporan yang jelas dan aman. Menciptakan korban menjadi bingung untuk melapor, ditambah jika korban melapor seringkali reaksi yang didapatkan tidak jauh-jauh dari mendapatkan stigma jelek, rasa tidak percaya hingga disalahkan karena tidak bisa menjaga diri.
Terutama bagi korban dari peserta didik perempuan, yang masih memiliki kerentanan di dalam sistem yang patriarkis dan seksis. Pada akhirnya fokus utama bukan lagi terhadap korban dan penyelesaian kasusnya, tetapi lebih fokus kepada nama dan reputasi lembaga pendidikan. Terkadang, korban seringkali disalahkan, alih-alih fokus terhadap tindakan pelaku terhadap korban.
Posisi, Reaksi dan Aksi
Saya marah terhadap pendidik yang melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan nilai-nilai profesinya, saya marah dan kecewa terhadap lembaga pendidikan yang tidak menyelesaikan masalah secara adil, berpihak kepada korban, dan malah fokus menjaga nama baik dan reputasi lembaga. Saya sangat sedih, bahwa teman saya menjadi korban dari perilaku-perilaku tersebut.
Pernah saya juga melaporkan tindakan tersebut kepada pendidik yang saya anggap tepat, tetapi kasusnya tidak pernah diangkat secara serius. Saya sangat kecewa dan sedih bahwa lingkungan pendidikan utamanya lembaga dan institusi tidak bisa menjadi ruang aman bagi tumbuh kembangnya seorang peserta didik. Terutama seorang pendidik yang memiliki perilaku tidak mencerminkan nilai-nilai profesinya.
Sudah seyogianya kita melawan dan menyuarakan hal-hal seperti ini, demi kelangsungan kualitas pendidikan kita, serta menjaga peserta didik dari pendidik yang tidak memiliki moralitas yang tercermin dari profesi yang dijalaninya.